![]() |
Pamflate "Tak Discount, Tak Sayang" |
Dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda pajak Jasa Raharja, sehingga cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, SH dan Wakil Bupati, Dion Agasi S., S.I.Kom., M.Si, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin demi mendukung peningkatan pendapatan daerah dan tertib administrasi kendaraan.
“Ini adalah bentuk kasih sayang pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Manfaatkan kemudahan yang telah diberikan untuk melunasi pajak kendaraan Anda,” ujar Bupati Yuli Hastuti.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke SAMSAT terdekat. Pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti Bank Jateng, Bima, Blibli, Indomaret, Alfamart, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Bukalapak, dan OVO.
Program ini diharapkan mampu mendorong kesadaran wajib pajak, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo.