![]() |
Konferensi pers Polres Purworejo |
Kasus bermula dari laporan korban bernama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo sebesar Rp18.100.000 saat melakukan transaksi di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korban sempat mengalami kesulitan saat menarik uang. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu lain yang serupa,” ungkap AKBP Andry.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran. Ada yang berpura-pura menjadi pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu, dan ada yang bertugas menukar kartu serta menarik uang korban dengan kartu yang telah dikuasai.
Setelah melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang tersangka pada 22 Februari 2025. Dua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo, yaitu DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati. Dua lainnya, yakni YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi, ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik pelaku, dan 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Andry mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan ATM, terutama jika mengalami gangguan teknis atau melihat orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi.
“Jika menemui kejanggalan, segera lapor ke pihak bank atau kepolisian terdekat,” tegasnya.