![]() |
Konferensi pers Polres Purworejo |
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Jumat (11/4), mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan 06.00 WIB.
Lokasi pertama berada di kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo. Lokasi kedua adalah kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing. Penyelidikan juga mengarah pada dua lokasi kejadian lain di wilayah Kaligesing. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
"Para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, dan mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat," ujar Kapolres.
Ketiga pelaku dewasa diketahui berinisial FF (19), NFS (19), dan NA (19), yang berasal dari wilayah Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kelima pelaku ditangkap pada 14 Maret 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk melakukan aksi pencurian, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
"Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual di pasar hewan Grobogan kepada seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.