![]() |
koordinasi menjelang idul fitri 1446 di Purworejo / foto widarto |
Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan upaya yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dalam situasi yang tentram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam penegakan Perda/Perkada.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, melalui Kabid Trantibumlinmas, Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa sejumlah kegiatan akan dilaksanakan dalam rangka pengamanan selama bulan Ramadan. Hal ini bertujuan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan baik.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan (2), kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, serta penertiban dan penanganan unjuk rasa maupun kerusuhan massa.
"Beberapa kegiatan pengamanan yang akan kami lakukan selama Ramadan dan Idul Fitri 2025 antara lain penyuluhan terhadap tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat, pengamanan serta pengawalan pejabat daerah dalam tarawih keliling, pendirian Pos PAM, Pos Pelayanan, dan Pos Pantau, pengamanan rutin sholat Jumat di Masjid Agung Purworejo, serta patroli rutin wilayah," ujar Teguh Wibowo saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3/2025).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan Damkar Purworejo bersinergi membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri, serta dinas terkait. Dari hasil mitigasi, terdapat sejumlah potensi kerawanan yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo selama Ramadan hingga pasca Idul Fitri. Potensi kerawanan tersebut mencakup pesta miras, kerumunan, pedagang musiman kembang api di zona merah, kemacetan akibat pedagang pujasera musiman, hiburan malam (karaoke), penyakit masyarakat, gangguan ketertiban umum, bencana alam, serta lonjakan jumlah pengunjung di tempat wisata.
Sasaran kegiatan pengamanan ini mencakup berbagai aspek yang berpotensi menimbulkan gangguan selama perayaan Ramadan dan Idul Fitri. Dari sisi individu atau kelompok, pengawasan akan dilakukan terhadap masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran Perda maupun Perkada, serta mereka yang terlibat dalam aktivitas mudik lebaran dan ngabuburit.
Dari segi lokasi, pengamanan akan difokuskan pada tempat-tempat ibadah yang digunakan untuk sholat, lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan dan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta daerah-daerah yang dianggap rawan gangguan ketertiban dan keamanan.
Selain itu, berbagai barang dan benda yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban juga menjadi sasaran pengamanan, termasuk sarana dan prasarana ibadah, transportasi umum, aset milik pemerintah, petasan, minuman keras, dan barang sejenis lainnya.
Dalam aspek kegiatan, pengamanan akan difokuskan pada takbir keliling, pelaksanaan sholat Ied, serta pergerakan masyarakat dalam arus mudik dan arus balik lebaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan potensi gangguan dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan perayaan Idul Fitri dengan aman dan nyaman.
"Khusus menghadapi Idul Fitri, kami akan mendirikan Pos PAM Idul Fitri bersama stakeholder terkait seperti TNI, Polri, BPBD, Dishub, Dinkesda, Linmas, dan lainnya. Pos PAM akan beroperasi mulai 23 Maret hingga 6 April 2025 di dua titik, yakni Pos Pasar Krendetan, Kecamatan Bagelen, serta Pos Perempatan Jetis, Kecamatan Grabag. Pos tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas kelistrikan, tenda panggung (10x5), WiFi, perlengkapan sound system (TV, AC), serta peralatan kantor seperti meja, kursi, dan sofa," jelas Teguh Wibowo.
Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan suasana Ramadan dan Idul Fitri di Kabupaten Purworejo tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.