![]() |
Konferensi pers Polres Purworejo/istimewa |
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (10/03), mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika tersangka, MS (67), seorang petani asal desa yang sama, sedang dalam perjalanan pulang dan melewati rumah korban.
“Saat itu, korban tengah menyetel senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku,” ujar AKP Ida.
Dalam keadaan emosi, MS spontan mengayunkan sebilah bendho (parang) sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Polres Purworejo bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih mengendalikan emosi dalam berinteraksi dengan sesama. Polres Purworejo mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan menghindari tindakan kekerasan.