Notification

×

Iklan

KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KA Turangga Tertemper Mobil di Jenar-Wojo

Senin, 31 Maret 2025 | 10:10 WIB Last Updated 2025-03-31T03:11:54Z

Tkp kejadian Laka Kereta Api dan Mobil
YOGYAKARTA, (pituruhnews.com) – KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati, dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat berisiko bagi petugas kereta api, penumpang, serta masyarakat sekitar. Selain itu, pelanggaran semacam ini juga dapat menyebabkan berbagai kerugian, baik materiil maupun operasional bagi KAI.

Salah satu insiden yang menunjukkan pentingnya kewaspadaan terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, pukul 23.10 WIB. KA 12 Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng tertemper oleh sebuah mobil di kilometer 496+5 JPL 643 antara Jenar dan Wojo. Beruntung, seluruh penumpang dan awak KA selamat tanpa mengalami cedera.


Dampak dari kejadian tersebut, sarana KA Turangga mengalami kerusakan, di antaranya cowhanger turun serta lampu kabut dan semboyan yang mati. Namun, tim KAI segera melakukan penanganan dan perbaikan. Lokomotif rangkaian KA Turangga akhirnya digantikan di Stasiun Wojo, sehingga pada pukul 02.15 WIB, KA 12 Turangga dapat melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Yogyakarta.


KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang terdampak akibat insiden ini. “KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Turangga yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya dalam menghadapi kondisi ini. Kami juga sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.


Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Feni menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang liar, merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara itu, Pasal 124 menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.


KAI Daop 6 Yogyakarta berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang demi menghindari kecelakaan dan dampak buruk lainnya.

×
Berita Terbaru Update