Notification

×

Iklan


Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:12 WIB Last Updated 2025-02-22T13:13:10Z

konferensi pers Polres Purworejo saat ungkap kasus pencurian sekolah, Sabtu. (22/02)
PURWOREJO, (pituruhnews.com) – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., dalam konferensi pers pada Sabtu (22/2/2025) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam mengusut maraknya aksi pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.


Kasus ini berawal dari laporan Lisa Herawati, warga Perum Pagak Indah, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, yang mewakili manajemen SDN Tanjunganom sebagai korban. Sekolah tersebut mengalami kerugian akibat pencurian yang terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Menyikapi laporan ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif.


Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah pada tiga orang pelaku. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, ATY (21), warga Kretegan, Pogungkalangan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, M bin SM dan P bin WK, yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Kebumen.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi lain di Kabupaten Purworejo dan Kebumen. Mereka beroperasi di berbagai kecamatan, termasuk Bayan, Pituruh, Butuh, Grabag, Ngombol, Purwodadi, Bagelen, Gebang, serta beberapa tempat di Kebumen.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka, di antaranya:

  • 1 unit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam;
  • 1 unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288;
  • 1 dus box proyektor merek Acer X1 DLP dengan nomor model DNX1843 dan nomor seri IO: 25100069859;
  • 1 lembar kwitansi pembelian proyektor merek Epson S400;
  • 1 lembar kwitansi pembelian speaker aktif merek Polytron;
  • 1 unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam.

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (roh)

×
Berita Terbaru Update