pelaku saat konferensi pers |
Kedua tersangka, yakni DS (29), pria asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dan AES (42), pria asal Desa Brengkol, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, bekerja sama dengan memasang iklan lowongan kerja di Facebook.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah mendapatkan respons dari korban, para pelaku meminta data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan. Salah satu aksi mereka dilakukan di Warung Makan “Bu Asih,” Jl. Letjen S. Parman No. 5, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
“Pada pertemuan itu, DS berpura-pura meminjam sepeda motor dan STNK korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikannya,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (30/01/2025).
Sementara itu, AES berperan sebagai penyedia sarana, yaitu sepeda motor, untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.
Kasus terbaru terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada 19 Oktober 2024 dan mengamankan barang bukti.
Konferensi pres pelaku pencurian di Purworejo |
Barang Bukti yang Diamankan:
- TKP Bayan: Sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol H 5305 APD (kasus telah disidangkan di PN Purworejo).
- TKP Bayan: Sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AA 3891 V.
- TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol AB 2783 OP.
- TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H 5356 GS.
- TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Blade warna hitam Nopol H 3310 GP.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk mempercepat proses hukum, penyidik menerapkan metode splitsing agar masing-masing tersangka diproses secara terpisah.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo, dan polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi mereka.
Kasat Reskrim Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya.
"Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Kontributor : Rohadi