Penyampaian oleh Bupati Purworejo /(dok. Prokopim) |
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan tata ruang yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Pemerintah pusat telah menyediakan berbagai instrumen dengan menetapkan aturan yang mendorong terwujudnya tata ruang di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan terhadap tata ruang. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo sedang melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap dua kasus pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Tanaman Pangan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Purworejo.
Kegiatan rapat |
Tindakan tersebut, tambah Bupati, merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Hasil Gelar Perkara Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada 7 Agustus 2024. “Pemkab Purworejo telah menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada 9 Oktober 2024 dengan batas waktu pelaksanaan 60 hari kalender,” jelasnya.
Pj Sekda Purworejo, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa Rakor kali ini bertujuan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang telah memasuki masa tenggat 60 hari. “Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemanfaatan ruang sesuai aturan, demi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Purworejo.