Dalam sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih kepada calon investor dan baginya merupakan kabar baik untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Purworejo. Ia menekankan apabila memang serius untuk segera mengurus perijinan sesuai tahapan.
"Termasuk penyiapan lahan untuk pabrik yaitu tanah beberapa warga tolong untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, dengan adanya pembangunan pabrik tersebut, tentu akan membuka lapangan kerja baru dan dapat mensejahterakan masyarakat. Selain itu dapat menjadi contoh bagi investor lain untuk masuk ke Kabupaten Purworejo.
Ia menambahkan bahwa pada dasarnya Kabupaten Purworejo sangat terbuka terhadap investor, terbukti telah dibuatkan KPI dalam menyusun Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
"Dari informasi yang saya terima bahwa lokasi rencana pembangunan pabrik sudah sesuai Perda RTRW No 10 tahun 2021 yakni, berada dalam kawasan KPI (Kawasan Peruntukan Industri)," ungkapnya.
Sementara itu, Risdianto, perwakilan dari investor mengucapkan terima kasih kepada Bupati Purworejo dan Pemerintah Daerah, yang telah memberikan kesempatan untuk langsung bertatap muka membahas rencana pembangunan pabrik cat.
"Kami mengucapkan terima kasih, kami setelah ini akan langsung pulang ke Jakarta untuk melaporkan hasil dari audiensi ini," ucapnya.
Sedangkan Legino Kepala Desa Depokrejo, meminta kepada pihak investor untuk tidak memberikan janji palsu, terutama bagi masyarakat.
"Masyarakat kami ingin pembangunan pabrik cat dapat terealisasi sesuai dengan rencana yang di sosialisasikan. Karena dulu-dulu hanya janji-janji saja, tidak pernah terwujud," pungkasnya.
Sumber: Prokopim