Notification

×

Iklan


UMP Jawa Tengah Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:18 WIB Last Updated 2024-12-14T06:18:27Z

SEMARANG, (pituruhnews.com) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.


“UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp132.402 dibandingkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” ujar Nana Sudjana di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) malam.


Penetapan UMP 2025 ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024.


Perlindungan bagi Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun


Pj Gubernur menjelaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Adapun pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.


“Penetapan UMP ini bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar mereka tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas Nana.


Tahapan Selanjutnya: Penetapan UMK oleh Kabupaten/Kota


Setelah penetapan UMP, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. Penetapan UMK ini dijadwalkan paling lambat 18 Desember 2024.


Pj Gubernur Nana Sudjana berharap perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan diri dengan UMP yang baru dan mulai memberlakukan upah tersebut per 1 Januari 2025.


“Semoga penetapan UMP 2025 ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendorong iklim usaha yang kondusif di Jawa Tengah,” pungkas Nana.

×
Berita Terbaru Update