PURWOREJO, (pituruhnews.com) – Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan audit terhadap laporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. Hasilnya, kedua pasangan calon (paslon) dinyatakan patuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Paslon nomor urut 1, Yophi Prabowo, SH – Lukman Hakim, S.Sos, M.Si, melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 417.700.016 dengan pengeluaran Rp 377.715.000 dan saldo akhir Rp 39.985.016. Audit laporan ini dilakukan oleh KAP Tri Bowo Yulianti.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Yuli Hastuti, SH – Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom, M.Si, melaporkan penerimaan sebesar Rp 588.006.596, pengeluaran Rp 587.516.320, dan saldo akhir Rp 490.276. Laporan tersebut diaudit oleh KAP Darsono & Budi Cahyo Santoso.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan dana kampanye mengacu pada PKPU 14 Tahun 2024. Laporan tersebut meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Semua pasangan calon telah melaporkan sesuai jadwal yang diatur dalam regulasi,” ujar Jarot. Ia menambahkan bahwa audit oleh KAP memastikan penggunaan dana kampanye, baik dalam bentuk tunai, barang, maupun jasa, sesuai aturan.
Margareta Ega Rindu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purworejo, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban laporan dana kampanye. “Paslon yang tidak menyampaikan LADK dilarang berkampanye. Tidak menyampaikan LPSDK berdampak pada tidak dikeluarkannya rekomendasi pelantikan, dan paslon yang tidak melaporkan LPPDK tidak dapat ditetapkan sebagai paslon terpilih,” jelasnya.
Laporan dana kampanye kedua paslon telah dipublikasikan melalui situs resmi KPU Kabupaten Purworejo di kab-purworejo.kpu.go.id dan akun media sosial resmi KPU.
Hasil audit ini menjadi penegasan bahwa kedua paslon mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku, menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.