Notification

×

Iklan

Polres Purworejo Tetapkan Menantu Sebagai Tersangka Pembunuhan Kakek di Kaligintung

Senin, 04 November 2024 | 17:58 WIB Last Updated 2024-11-04T10:59:42Z
foto pelaku saat dibawa anggota Polres Purworejo
PURWOREJO, (pituruhnews.com)
 - Setelah penyelidikan intensif, Polres Purworejo menetapkan M, menantu dari Ali Suparman (70), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Warga setempat terkejut saat menemukan jasad Ali, seorang kakek berusia 70 tahun, dengan luka sayatan di lehernya, tergeletak bersimbah darah di dekat kandang kambingnya, Kamis (31/10/2024) lalu.

Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menyatakan bahwa awalnya tersangka mencoba menyangkal keterlibatannya dalam kematian Ali. “Saat diperiksa, tersangka sempat mengelak dan bersandiwara seolah-olah ini bukan peristiwa pembunuhan. Namun, hasil penyelidikan kami, yang didukung pengumpulan alat dan barang bukti, membuatnya tak dapat menghindar dan akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Catur pada Senin (4/11/2024).


AKP Catur menjelaskan dugaan motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati tersangka terhadap ucapan korban. Selama ini, tersangka tinggal serumah dengan korban bersama istrinya yang merupakan anak dari Ali Suparman. Diduga tersangka merasa sering tersinggung oleh ucapan dan teguran korban, yang kemudian memicu rasa dendam.

Pada sore hari kejadian, tersangka mendapati korban berada di dekat kandang kambing. Meskipun tidak ada pertengkaran pada saat itu, cekcok sempat terjadi beberapa hari sebelumnya. Sore itu, diduga tersangka langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan hingga berujung pada kematian.


Dalam aksinya, tersangka menggunakan pisau dapur yang sehari-hari digunakan istrinya untuk memasak. Pisau kecil dengan panjang sekitar 30 cm ini kini dijadikan barang bukti oleh polisi.


“Peristiwa tersebut tidak didahului oleh cekcok pada saat kejadian. Cekcok mulut terjadi beberapa hari sebelumnya. Tersangka mendatangi korban di sekitar kandang dan langsung melakukan tindakan kekerasan,” terang AKP Catur.


Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai KUHP. Selain itu, Polres Purworejo juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terkait kasus ini.

Iklan

×
Berita Terbaru Update