KEMIRI, (pituruhnews.com) - Dalam rangka mengantisipasi kendala atau hambatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan dan perhitungan suara. Maka, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kemiri melaksanakan Rapat Koordinasi Kerawanan dan Potensi Pada Putungsura bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kemiri. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari, Kamis, tanggal 21/11/2024 di Gedung Serba Guna Desa Karangduwur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Eko Winarni selaku Koordinator Sekretariat Panwascam Kemiri, Fajar Muhammad Nashih selaku Ketua Panwascam Kemiri, Akhmad Najeh dan Rahmat Ade selaku Anggota Panwascam Kemiri, dan 40 Orang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kemiri.
Fajar Muhammad Nashih dalam sambutannya mengatakan, seorang pengawas harus memiliki mental yang baik, paham regulasi, dan bertanggungjawab atas segala informasi yang disampaikan, serta memiliki attitude yang baik dalam melakukan komunikasi dan koordinasi. Mengingat, setiap kinerja pengawasan yang akan dilakukan, juga akan diawasi oleh banyak pihak.
"Oleh karena itu, marilah kita melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan dengan memegang teguh pakta integritas dan sesuai regulasi", ujarnya
Selain itu, Fajar Muhammad Nashih juga menegaskan, kerawanan dan potensi yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar dapat dipetakan. Agar tidak terjadi hal-hal yang diluar kendali, atau bahkan menyebabkan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Selanjutnya, Rahmat Ade selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Kemiri, menyampaikan, ada beberapa yang perlu diperhatikan pada kerawanan putungsura, yakni kerawanan pada pra-pemungutan suara (masa tenang), persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, perhitungan suara, dan pasca perhitungan suara.
"Pada tahapan pra-pemungutan suara, kerawanan yang sering terjadi, yakni pada masa tenang, politik uang, dan netralitas (Penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/POLRI, Kepalad Desa, Perangkat Desa, dan BPD), pendistribusian dan kelengkapan logistik, dan pendistribusian C-Pemberitahuan, serta Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)", tegasnya
Pada proses persiapan pemungutan suara, pastikan di wilayah TPS, tidak terjadi kegiatan kampanye, ataupun politik uang. Dan yang paling terpenting, yakni kelengkapan logistik. Jikalau sudah ada saksi yang hadir, maka pastikan saksi tersebut sudah membawa surat mandat dan tidak memakai atribut Peserta Pemilihan.
Selain itu, Rahmat Ade juga menambahkan, kerawanan lainnya pada tahapan pemungutan suara, yakni surat suara tidak di tanda tangani oleh ketua KPPS, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali baik di TPS yang sama atau di TPS lainnya, pemilih salah memasukkan surat suara, pemilih membawa telfon genggam/alat perekam pada saat di bilik suara, dan KPPS tidak mengucapkan sumpah/janji.
Selanjutnya, pastikan sebelum memulai proses perhitungan suara, untuk segala kelengkapan yang dibutuhkan tidak terjadi kendala atau kekurangan, khususnya C-Plano, baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, usahakan KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara sudah selesai, dan akan memulai perhitungan suara, apalagi pihak-pihak yang bersangkutan sudah hadir. Yang terpenting, KPPS tidak diperbolehkan membuka Kotak Suara yang tersegel tanpa adanya saksi, serta Pengawas TPS.
Rahmat Ade juga menyampaikan, pastikan KPPS melakukan packing kembali kotak suara sesuai dengan ketentuan. Karena ada logistik yang harus di dalam kotak, dan ada pula logistik yang di luar kotak. Hal ini perlu diperhatikan, serta memerlukan ketelitian dan konsentrasi tinggi. Setelah semuanya selesai, pastikan Kotak Suara telah tersegel.
Yang terakhir, Panwascam Kemiri mengintruksikan kepada jajaran PKD dan PTPS agar melakukan koordinasi dengan PPS dan KPPS, dengan jajaran Stakeholder di wilayah masing-masing, baik dengan pihak keamanan, tokoh masyarakat, dan/atau Stakeholder lainnya, untuk mencegah kerawanan-kerawanan yang berpotensi di TPS, seperti gangguan keamanan, kampanye pada hari pemungutan, bencana alam, atau bahkan terkendala listrik/internet. Selain itu, melaksanakan pendistribusian logistik secara tepat (baik dari jumlah, sasaran, kualitas dan waktu). Kemudian, Panwascam juga sudah menyediakan Posko Aduan, baik di Kantor Kesekretariatan Panwascam Kemiri, maupun di desa se-Kecamatan Kemiri.
Kontributor : Rahmat Ade, (Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Panwascam Kemiri)