Notification

×

Iklan


Setda Purworejo Adakan FKP dan Sosialisasi UU Cukai Hasil Tembakau

Jumat, 04 Oktober 2024 | 16:43 WIB Last Updated 2024-11-07T09:47:03Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau, Jum'at (04/10/2024). Bertempat di Demaji ECO Park Kecamatan Kaligesing, FKP mengusung tema terkait standar pelayanan di Bagian Umum, serta di Bagian Barang dan Jasa Setda Purworejo.


Hadir dalam kegiatan, Pj Sekda Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, Anggota DPRD Purworejo Sri Susilowati SE, para pejabat dan pimpinan perangkat daerah, perwakilan akademisi, ormas/LSM, HIPMI, Gapensi, forum UMKM dan media massa. Kegiatan menghadirkan nara sumber dari Bea Cukai Wilayah Magelang dan Bagian Barang dan Jasa Setda Purworejo.


Pj Sekda mengatakan, FKP bertujuan untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terkait standar pelayanan dan hasil survey kepuasan masyarakat Setda Purworejo.


"Forum ini sebagai bagian dari pelaksanaan dari regulasi yang ada. Mohon masukan dan sarannya agar dapat menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai SOP dengan baik, konsisten dan mampu untuk memenuhi pelayanan eksternal dan internal," katanya.


Ditambahkan bahwa pengawasan diperlukan agar pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah dapat dilakukan secara maksimal. Baik pengawasan yang dilakukan secara melekat (atasan langsung), pengawasan fungsional internal (Inspektorat), fungsional eksternal (Ombudsman/DPRD), maupun pengawasan sosial yakni oleh masyarakat.


“Kami akan berusaha menyusun standar pelayanan yang baik sesuai pedoman dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggaran. Harapannya, pelayanan yang diberikan dapat berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur,” imbuhnya.


Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Wilayah Magelang Prima Daru Alam menjelaskan bahwa tujuan dikenakan cukai adalah untuk mengatur atau membatasi konsumsi Barang Kena Cukai (BKC). Cukai juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.


“Cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembangunan di Indonesia yakni melalui program penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Diperuntukkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal,” terang Prima.


Pada kesempatan itu, Prima juga memberitahu bagaimana cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal di pasaran. Diantaranya, merk rokok tidak dikenal, tidak ada nama/kota pabrik, mirip dengan rokok terkenal dan terakhir harga murah tidak wajar.


×
Berita Terbaru Update