Notification

×

Iklan

Langgar Perda Tata Ruang, Pemkab Purworejo Beri Sanksi 2 Usaha Karaoke

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:56 WIB Last Updated 2024-10-10T11:56:03Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan tertib ruang, salah satunya adalah melakukan kegiatan pengenaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar perda RTRW. Termasuk terhadap 2 bangunan tempat karaoke yang terindikasi melanggar perda RTRW. Terhadap 2 bangunan tersebut telah dilakukan berbagai kegiatan mulai dari pengawasan, kajian, penetapan tindakan sanksi hingga pengenaan sanksi administratif.

Sesuai dengan rekomendasi pembahasan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada tanggal 7 Agustus 2022, penanganan terhadap dua kasus karaoke di Kabupaten Purworejo telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi hingga pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang. Oleh karena itu  Kabupaten Purworejo diminta untuk dapat menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan menerbitkan surat keputusan pembongkaran terhadap dua tempat karaoke tersebut.
Dalam rangka penerbitan surat keputusan tersebut, Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA memimpin rapat pembahasan finalisasi sekaligus penandatanganan naskah surat keputusan, Rabu malam (9/10/2024). Rapat dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Pj Sekda, Asisten 1 dan beberapa perangkat daerah terkait.

Dalam rapat terungkap bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kegiatan pembongkaran harus dilakukan oleh pelanggar dengan batasan waktu yang telah ditentukan, apabila pelanggar tidak melakukan pembongkaran maka  akan dilakukan pembongkaran secara paksa.

”Dengan diterbitkannya surat keputusan bupati tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang,” tandas Pjs Bupati.

Lebih lanjut Pjs Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo saat ini telah memiliki peraturan yang mengatur peruntukan ruang di seluruh wilayah dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041.

”Di dalam Perda tersebut diatur berbagai macam peruntukan ruang salah satunya adalah peruntukan ruang untuk pertanian tanaman pangan yang di dalamnya memuat peta tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa Kawasan KP2B tersebut di dalam Perda tersebut, merupakan kawasan yang peruntukannya untuk kegiatan pertanian dan dilarang dilakukan alih fungsi, kecuali kegiatan-kegiatan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

”Terhadap tempat karaoke di Desa Popongan, Banyuurip telah diberikan pengenaan sanksi sejak tahun 2022 berupa peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan tertulis 3 dan penghentian kegiatan. Sedangkan yang kedua, tempat usaha karaoke yang berlokasi di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi telah diberikan Surat Peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2 dan Surat Peringatan ke-3 pada tahun 2022,” jelasnya. (Prokopim)

Iklan

×
Berita Terbaru Update