"PKPU 13 Tahun 2024 mengatur bahwa salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU adalah APK," ujar Jarot. KPU Kabupaten Purworejo memfasilitasi 5 billboard dan 5 baliho per pasangan calon di tingkat kabupaten, 20 umbul-umbul per kecamatan, serta 2 spanduk per desa untuk setiap pasangan calon.
Jarot menjelaskan bahwa desain APK dibuat oleh tim pasangan calon dan disampaikan kepada KPU melalui petugas penghubung (Liaison Officer/LO) untuk persetujuan. "Proses persetujuan ini dihadiri oleh LO dan disaksikan oleh Bawaslu Purworejo," tambahnya.
Selain itu, KPU berkoordinasi dengan LO terkait penentuan lokasi pemasangan billboard yang dilakukan melalui undian, serta pemasangan umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa, dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan.
Lebih lanjut, tim pemenangan pasangan calon juga diperbolehkan mencetak APK secara mandiri hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU, selama mengikuti aturan yang berlaku.
Abdul Azis, Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Purworejo, menambahkan bahwa umbul-umbul dan spanduk sudah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dikoordinir pemasangannya. "Penyerahan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Purworejo saat rakor pada 12 Oktober 2024 di Gudang Kutoarjo," tuturnya.