Notification

×

Iklan

Bawaslu Purworejo Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar Aturan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:23 WIB Last Updated 2024-10-09T00:23:42Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Jajaran Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan serentak di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo pada Selasa, 8/10/2024.

Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menyisir pelanggaran APK di tiga rute utama, yakni Kecamatan Bener, Kecamatan Bagelen, dan Kecamatan Kutoarjo.


Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, mengungkapkan bahwa APK yang ditertibkan melanggar aturan pemasangan, seperti dipasang di pohon, di jembatan, di dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pendidikan. "APK lama yang dipasang sebelum penetapan calon juga kami tertibkan. Termasuk APK yang memuat bakal calon bupati yang tidak jadi mencalonkan diri," ungkapnya.


Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, menambahkan bahwa penertiban ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panwaslu Kecamatan, hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). “Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan aman,” katanya.


Lebih lanjut, Rinto menyebutkan bahwa aturan yang dilanggar mencakup Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023.

Foto/Panwascam Kemiri

Anggota Bawaslu Purworejo lainnya, Siti Dangiatus Solikhah, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Bawaslu Purworejo menurunkan tiga unit truk pengangkut barang dan dua unit truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar. Sebelum penertiban, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Purworejo, yang kemudian menginstruksikan kepada Tim Paslon untuk menertibkan APK secara mandiri.


"Ketika APK tidak diturunkan secara mandiri oleh tim paslon, maka Bawaslu akan menertibkannya. Untuk setiap kecamatan kami fasilitasi mobil pick-up guna mengangkut APK yang ditertibkan," tuturnya.


Penertiban yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini diharapkan dapat menciptakan iklim kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan di Kabupaten Purworejo.

Iklan

×
Berita Terbaru Update