Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap Sunaryo (68 tahun), seorang warga setempat. Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan bahwa korban, yang saat itu mengemudikan mobil Grand Max bersama anaknya, merasa terganggu saat ketiga tersangka yang dalam keadaan mabuk mengendarai sepeda motor dengan zig-zag di jalan desa.
“Setelah menegur, Sunaryo justru menjadi sasaran kemarahan para tersangka,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (30/10) pagi.
Ketiga tersangka mengejar mobil korban, menghentikannya, dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, termasuk dua gigi yang lepas. Saat ini, korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian adalah Eko Siswoyo (30), Fajar Winarto (33), dan Tri Purwoko Yudho Widodo (20), warga Tamansari, Butuh, Purworejo. Barang bukti yang disita antara lain satu baju batik dan kaos milik korban, satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik korban, sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka, serta bongkahan bekas bangunan yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Polres Purworejo tengah menyelidiki kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan premanisme yang meresahkan. Mari bersama kita menjaga ketertiban dan keamanan, serta melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres. (Rohadi)