PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo segera membuka rekrutmen untuk 9.744 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh 7 anggota KPPS, yang bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPPS ini akan ditempatkan di 1.383 TPS dan 9 TPS Lokasi Khusus, yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo.
Pada acara Rapat Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan pada Minggu, 15 September 2024, Ketua KPU Purworejo, Jarot Swasambodo, menekankan pentingnya tahap perekrutan KPPS. "Perekrutan KPPS merupakan tahapan yang krusial, karena KPPS sebagai gerbang (ujung tombak) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," jelas Jarot dalam sambutannya.
Ia juga berharap KPPS yang direkrut memiliki kapabilitas dan pemahaman yang baik terhadap regulasi serta mampu menggunakan teknologi, karena aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) akan tetap digunakan dalam Pilkada mendatang.
Sementara itu, Abdul Aziz, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyampaikan bahwa jumlah KPPS yang dibutuhkan cukup banyak. “Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Aziz.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi mengenai mekanisme pembentukan KPPS akan dilakukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pemangku kepentingan desa di masing-masing kecamatan pada Senin, 16 September 2024. Sosialisasi ini akan mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, serta teknis pendaftaran yang akan dilakukan melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Kontributor : Syukron