Kegiatan ini dihadiri oleh AKP Santoso selaku Kapolsek Kemiri, Kapten Cpl Arief Bakhtiar selaku Danramil 08 Kemiri, Agung Bowo Laksono, S.H selaku Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fajar Muhammad Nashih selaku Ketua Panwascam Kemiri, Akhmad Najeh dan Rahmat Ade selaku Anggota Panwascam Kemiri, Eko Winarni, S.IP selaku Koordinator Sekretariat Panwascam Kemiri, serta 40 (Empat Puluh) orang Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kemiri.
Ketua Panwascam Kemiri, Fajar Muhammad Nashih, dalam sambutannya menyatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara maksimal terkait tugas dan wewenang PKD. Selain itu, kegiatan tersebut juga membahas dasar hukum yang digunakan pada Pemilihan Serentak 2024 ini.
"Panwaslu Kelurahan/Desa diharapkan mampu memahami tugas dan wewenangnya dalam melakukan pengawasan. Ketika PKD melakukan pemahaman yang mendalam terkait tugas dan wewenang, maka fungsi pengawasan akan berjalan efektif. Selain itu, agar nantinya setiap tahapan Pilkada 2024 ini dapat berjalan sesuai dengan regulasi, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas di Kecamatan Kemiri", ungkapnya
Selanjutnya, Kapolsek Kemiri, AKP Santoso, menyampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat desa, maka dari itu setiap yang diucapkan oleh PKD bisa menjadi tolak ukur masyarakat. Oleh karenanya, PKD juga perlu memperbanyak literasi terkait dasar hukum, khususnya UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
"Dalam setiap melakukan pengawasan. Diharapkan teman-teman PKD juga perlu memahami aturan yang ada, tetap menjaga netralitas sebagai pengawas, dan juga menjalin komunikasi yang baik terhadap masyarakat. Demi menciptakan ruang kepercayaan publik terhadap pengawas", ujarnya
Dalam pemaparan materinya, Kapten Cpl Arief Bakhtiar selaku Danramil 08 Kemiri, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di tingkat desa, khusus wilayah Kecamatan Kemiri. Dengan adanya kegiatan ini, maka diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dan tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Demi mewujudkan Pilkada 2024 yang aman dan damai. Perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara PKD dengan pihak keamanan tingkat Desa. Oleh karenanya, bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan, dapat teratasi dengan mudah, asalkan komunikasi dan koordinasi terus terjaga", ungkapnya
Yang terakhir, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Agung Bowo Laksono, S.H., menyampaikan PKD juga perlu mengetahui beberapa kerawanan terjadinya Dugaan Pelanggaran di Tahapan Pilkada, seperti halnya Money Politik, Netralitas ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Pemerintah Desa, dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Agung menekankan, untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, maka PKD juga perlu dibekali dengan pemahaman yang matang terkait, tugas dan wewenang, dan dasar hukum yang digunakan pada Pilkada 2024 ini. Selain itu, PKD juga perlu melakukan komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi di tingkat desa.
"Besar harapan dengan skema seperti itu mampu memberikan dampak positif terhadap kinerja Pengawas Pilkada di tingkat Kelurahan/Desa. Hal itu juga bisa sebagai wujud kontribusi nyata dalam mensukseskan Pilkada 2024 secara asas Luber Jurdil", pungkasnya
Kontributor : Rahmat Ade, Anggota Panwascam Kemiri (Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)