PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Polres Purworejo, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, serta Maklumat Kapolda Jawa Tengah, menyelenggarakan Apel Deklarasi “Jateng Menuju Zero Knalpot Brong” pada Selasa (10/09) di Jalan Proklamasi depan Kantor Bupati Purworejo. Kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., bersama Komandan Kodim 0708 Letkol Inf. Y. Heru Wibowo dan Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K.
Deklarasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk KPU, Bawaslu, camat se-Kabupaten Purworejo, komunitas motor dan mobil, perwakilan dari dinas perhubungan, universitas, pelajar, mahasiswa, serta partai politik. Peserta dengan lantang mengucapkan yel-yel, "Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong," sebagai komitmen untuk menghindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan masyarakat.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2024. Polres Purworejo, bersama Forkopimda, partai politik, komunitas-komunitas, dan sekolah-sekolah di Purworejo, sepakat mendukung deklarasi tersebut untuk menciptakan suasana aman dan tertib selama pelaksanaan Pilkada.
"Untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024, diperlukan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban lalu lintas, salah satunya melalui pelarangan knalpot brong," ujar Kapolres. Ia juga menegaskan bahwa anggota Polres Purworejo harus menjadi contoh dalam hal ini, dengan tidak ikut mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas, guna menciptakan lingkungan yang kondusif selama kampanye terbuka Pilkada 2024. Polres Purworejo akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong secara berkelanjutan, terutama selama masa kampanye.
Apel diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Zero Knalpot Brong oleh para stakeholder sebagai simbol dukungan terhadap program ini, dan diikuti dengan pemusnahan ratusan knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi di Kabupaten Purworejo. Polres Purworejo terus menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong selama kampanye terbuka, demi kelancaran dan keamanan proses Pilkada.
Dengan sinergi antara Polres Purworejo dan elemen masyarakat, diharapkan Zero Knalpot Brong dapat terwujud, serta Pilkada 2024 di Kabupaten Purworejo dapat berlangsung damai dan tertib