Notification

×

Iklan

Berpotensi Ada Pelanggaran, Panwascam Kemiri Adakan Simulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Libatkan PKD

Rabu, 11 September 2024 | 19:38 WIB Last Updated 2024-09-11T13:06:34Z
KEMIRI, (pituruhnews.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kemiri mengadakan Simulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan Serentak 2024, Rabu (11/09/24) di Kantor Kesekretariatan Panwascam Kecamatan Kemiri.

Kegiatan ini diikuti oleh, Rahmat Ade selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Anggota Panwascam Kemiri), Ahmad Rohaefi selaku Staff PPPS, Diana Okta dan Kosim selaku Staff Pendukung Panwascam, serta Febri selaku PKD Desa Kerep dan Kuwat selaku PKD Desa Kroyolor.

Rahmat Ade, selaku Anggota Panwascam Kemiri menjelaskan, kegiatan simulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pilkada 2024 dalam hal menangani Dugaan Pelanggaran yang terjadi selama Tahapan Pilkada 2024 berlangsung. 

"Mengingat, Tahapan Kampanye di Pilkada 2024 ini akan segera dimulai. Maka, kegiatan simulasi ini sangatlah penting untuk kinerja Pengawas Pilkada pada saat terjun ke lapangan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat", ungkapnya
Staff Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Panwascam Kemiri), Ahmad Rohaefi mengungkapkan, simulasi ini bukan hanya sekedar untuk pelatihan semata. Melainkan, kegiatan ini juga mengulas materi-materi Penanganan Pelanggaran yang langsung diimplementasikan dalam bentuk Simulasi atau Praktek.

"Adapun beberapa syarat yang harus terpenuhi saat melakukan Pelaporan Dugaan Pelanggaran, yakni Syarat Formal dan Syarat Material", ujarnya

Selain itu, Pelapor juga harus memenuhi syarat, seperti halnya, WNI yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, dan Peserta Pemilihan.

Selanjutnya, Rahmat Ade menambahkan, yang dimaksud syarat Formal, yakni Identitas Pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak dikeluarkannya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan Kartu Identitas. Sedangkan syarat Materiel, yakni waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti.

"Kedua syarat tersebut sudah tercantum pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota", ucapnya

Panwaslu Kelurahan/Desa Kroyolor, Kuwat Sutadi mengungkapkan, bahwa kegiatan simulasi ini sangat berguna bagi PKD. Mengingat, PKD juga selain dituntut untuk paham materi, tapi PKD juga harus langsung praktek. Supaya potensi-potensi Dugaan Pelanggaran yang ada dilapangan bisa teratasi dengan baik.

"Kita harapkan tidak ada pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024 ini, khususnya di wilayah Kecamatan Kemiri. Semoga bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Pengawas Pilkada 2024 dapat berjalan dengan regulasi dan tercipta asas Luber Jurdil", pungkasnya 

Kontributor : Rahmat Ade, Anggota Panwascam Kemiri (Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)

Iklan

×
Berita Terbaru Update