Notification

×

Iklan


Promosikan Judi Online Dengan Bayaran Dua Juta Rupiah, Dua Selebgram di Purworejo Diringkus Polres Purworejo

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:49 WIB Last Updated 2024-07-11T14:32:44Z
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Masifnya judi online ternyata ada peran aktif dari sejumlah artis instagram (selebgram). Dengan banyaknya follower membuat judi online semakin merambah ke kalangan akar rumput. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, dua selebgram diketahui mempromosikan judi online lewat akun media sosial instagram. 

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menyampaikan, bahwa dua selebgram adalah (ANS) 22 tahun, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing, serta (ND) 20 tahun, warga Desa Ngampel, Kecamatan Pituruh.
Selain itu polisi juga menangkap warga lainnya yang juga mempromosikan judi online via sosial media yakni (VNW) 37 tahun dan (GF) 41 tahun warga Desa Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri. 

"Ya betul, Satreskrim Polres Purworejo telah mengamankan pelaku yang bertindak mengendorse link yang bermuatan dengan perjudian," kata AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kamis (11/07/2024).

Lebih lanjut, AKP Catur menjelaskan, bahwa tersangka VNW dan GF diamankan pada 27 Mei 2024 di sebuah perumahan di Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, ANS diamankan pada 22 Juni 2024 di Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing, dan ND diamankan pada 22 April 2024 lalu di Desa Ngampel, Kecamatan Pituruh.

"Penangkapan bermula dari hasil patroli cyber Satreskrim Polres Purworejo dan tersangka sudah kami lakukan penahanan," jelas AKP Catur.

AKP Catur menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menawarkan atau meng-endorse aplikasi judi online.

Mereka menawarkan aplikasi judi online dengan cara mengunggah atau memasang link aplikasi judi online di media sosial Instagram dan melakukan live video streaming di Facebook. 

"Salah satu (selebgram) mengaku mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta dan yang satu lagi Rp 2 juta perbulan," kata Kasatreskrim. 

Fee dari judi online tersebut di dapatkan selebgram berbeda berdasarkan banyaknya pengikut di media sosialnya masing-masing. 

"Yang mendapatkan profit lebih banyak tersebut karena mempunyai follower yang lebih banyak," katanya. 

Dari para tersangka, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari handphone, bukti screenshot unggahan para tersangka, set komputer, webcam, hingga flashdisk. 

AKP Catur menegaskan, atas perbuatannya tersebut para tersangka terjerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mereka terancam enam tahun penjara atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

AKP Catur mengingatkan kepada masyarakat bahwa segala bentuk perjudian dapat menimbulkan kecanduan dan dapat merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

"Perjudian ini bisa merusak sendi-sendi perekonomian dan sudah banyak korbannya, kami mengimbau kepada masyarakat jangan sampai bersentuhan dengan judi online, " pungkas AKP Catur.

Humas Res Purworejo
×
Berita Terbaru Update