PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Empat warga Kabupaten Purworejo, VN (37), dan GF (41), warga Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri, HR (20), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing dan SD (22) warga Desa Ngampel, Kecamatan Pituruh terpaksa berurusan dengan polisi.
Keempatnya ditangkap polisi karena kedapatan menawarkan (menjual) judi online, dalam sebuah operasi cyber yang dilakukan jajaran kepolisian Purworejo.
“Keempat tersangka saat ini kita tahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Sabtu (06/07/2024).
Diungkapkan oleh Kapolres, yang didampingi Waka Polres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur, tersangka VN dan GF diamankan pada Senin (27/05/ 2024),di kontrakannya di Perumahan Wijaya Kusuma Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 1 buah hp berwana putih, 1 lembar screenshot tampilan profil akun instagram “ameliliyans”, 1 screenshot tampilan story Instagram dengan berisikan tautan link “jejulink.live/ameli88vip”.
“Dan 1 lembar screenshot tampilan website perjudian yang tersambung dengan link di story pengguna,” terang Kapolres.
Tersangka HR diamankan pada Sabtu (22/06/2024). Dari hasil patroli cyber didapati sebuah akun Instagram yang mana akun tersebut memposting/atau membuat story di Instagram yang mencantumkan sebuah link/tautan yang berisikan sebuah situs judi online.
Adapun barang bukti yang diamankan (dua) monitor merek hp, 1 (satu) keyboard warna putih dan 1(satu) buah mouse warna hitam, 1(satu) buah webcam merek techgear, 1 (satu) buah lampu bulat (ring light) merek taff studio, dan 1 (satu) buah microphone merek fantech.
Untuk tersangka SD, diamankan dirumahnya, Senin (22/04/2024), sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 1(satu) buah handphone merk Iphone, warna kuning.
“Modus yang dilakukan mereka hampir sama, yaitu dengan melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial Facebook atau Instagram dengan mengendorsement atau menawarkan aplikasi perjudian secara online,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan, jangan bermain judi karena judi dapat menimbulkan kecanduan dan dapat merambah ke seluruh lapisan masyarakat, selain itu judi juga dapat merusak perekonomian keluarga ataupun perekonomian bangsa.
“Mari kita jauhi perjudian jenis apapun. Laporkan ke pihak yang berwajib jika ada aktivitas perjudian,” pungkas Kapolres Purworejo.