Notification

×

Iklan

259 BPD Kecamatan Pituruh dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun

Kamis, 18 Juli 2024 | 21:13 WIB Last Updated 2024-07-18T14:13:55Z
PITURUH, (pituruhnews.com) - Sebanyak 259 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilakukan pengukuhan masa jabatan 8 tahun, di gedung serbaguna Desa Pituruh Kamis (18/07/2024). SK perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan langsung Bupati Purworejo. 

Kegiatan pengukuhan ini juga dilakukan di masing-masing Kecamatan dengan waktu yang berbeda yang dihadiri langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti, S.H. 

Dasar pengukuhan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Badan Permusyawaratan Desadan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam sambutannya Bupati Purworejo pentingnya peran BPD dalam memajukan Potensi Desa sehingga mendapatkan Penghasilan Asli Desa yang dapat meningkatkan segala sektor yang ada di desa tapi tetap dalam bingkai peraturan yang ada. Terkait tunjangan BPD Bupati menyampaikan dalam sambutannya "Menanggapi terkait tunjangan BPD mari sikapi dengan Arif dan bijaksana dalam pelaksanaan saat ini berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 107 tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2024 yang mana didalamnya termuat pesan tunjangan BPD dengan batas maksimal namun demikian dengan batas terendah secara layak dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa. Salah satu yang menjadi rujukan adalah melihat besaran insentif bagi ketua RT dan RW" papar dalam sambutannya. 
Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dikukuhkan dalam masa jabatan 8 tahun, diantaranya Akhir Masa Jabatan Tahun 2024 yang kemudian diperpanjang sampai dengan Tahun 2026. Beberapa Anggota BPD baru diadakan Pelantikan BPD tahun 2023 maka untuk masa jabatannya dikukuhkan selama 8 tahun berakhir sampai tahun 2030.

Pengukuhan anggota BPD se-Kecamatan Pituruh ini dihadiri Bupati Purworejo Yuli Hastuti, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo Laksana Sakti, AP., M.Si., Camat Pituruh Drs. Hartono, M.M., Kapolsek Pituruh Purwanto, S.H,.M.H, Danramil/09 Pituruh Kapten Inf. R.Djarot Sunarto, Kepala KUA, dan Kepala Desa se-Kecamatan Pituruh.

Kontributor : Syukron

Iklan

×
Berita Terbaru Update