Pendaftaran Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) Pilkada 2024 akan dibuka pada bulan Juni.
Berikut jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya yang dapat jadikan panduan Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc dalam pelaksanaan pemungutan suara baik pada pilkada. Sesuai dengan namanya, badan ini bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih
Jadwal pendaftaran Pantarlih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024. Adapun jadwalnya yakni sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
*Syarat Pendaftaran Pantarlih*
Terdapat beberapa syarat yang harus detikers penuhi untuk mendaftar Pantarlih. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut beberapa syaratnya:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, juga harus melengkapi sejumlah dokumen. Berdasarkan Keputusan KPU 638 No 2024 berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Pantarlih:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat dokumen tambahan yang diperlukan jika yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik.
Bagi calon Pantarlih Pilkada 2024 yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut. Jika identitas calon Pantarlih Pilkada 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait. Dokumen seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup dibuat sesuai dengan format yang disediakan.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 tahun 2024, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan. Terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Tugas Pantarlih
Pantarlih memiliki beberapa tugas dalam Pilkada 2024. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 Adapun tugasnya yakni sebagai berikut:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
Selain menjalankan tugas di atas, Pantarlih juga memiliki dua kewajiban. Adapun kewajibannya yakni sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Kontributor : syukron