PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) 465 Kepala Desa yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan, Kamis (30/5/2024) di Pendopo Kabupaten Purworejo.
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, sejumlah pejabat terkait, serta Camat se- Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Di mana secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Relevan dengan hal itu, saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, teriring harapan dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa, karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa, ”tandasnya.
Bupati berharap, kades dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya, ” pesannya.
Dalam hal ini Bupati juga mengingatkan bahwa dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya. Di sisi lain, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kades untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan Perangkat Daerah terkait, ” ajaknya.
Sementara dalam pengarahannya Laksana Sakti menyebut, Kabupaten Purworejo berada di urutan keempat yang telah melaksanakan kegiatan ini.
“Beberapa yang perlu dicermati, antara lain pada Pasal 118 disampaikan bahwa bagi kades yang sudah satu dan dua periode ditambah 2 tahun dapat mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa satu kali lagi. Namun bagi kepala desa yang sudah tiga periode masa jabatan diperpanjang 2 tahun sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kades, ” terangnya. (Prokopim)