Hal itu disampaikan oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Dan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo , Kamis malam (25/04/2024). Hadir dalam kegiatan Kepala Dinperintransnaker sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo DR Sukmo Widi Harwanto SH MH, Kabag Prokopim Anas Naryadi SH MM, Ketua SPSI Maliki, Ketua APINDO Edi Susatyo ST MM dan anggota Tripartit.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat untuk mengambil keputusan pada dunia ketenagakerjaaan diwujudkan dalam prinsip tripartisme. Yaitu prinsip yang bertumpu pada semangat kepentingan masing-masing unsur, yakni pelaku proses produksi yakni pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah, menjadi kepentingan bersama.
”Peran pemerintah dapat dilaksanakan secara optimal dan efektif. Maka dalam mengambil berbagai kebijakan khususnya ketenagakerjaan perlu mengedepankan dialog antara pekerja/buruh dan pengusaha," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinperintransnaker DR Sukmo Widi Harwanto SH MH mengatakan fungsi dari lembaga kerja sama Tripartit dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo dan pemerintah daerah, menjadi peran serta sentral dalam menyelenggarakan kesejahteraan pekerja/buruh.
"Dewan pengupahan Kabupaten Purworejo maupun lembaga kerja sama tripartit mempunyai peran yang cukup penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Purworejo," tandasnya.