Bantuan berupa uang tunai untuk pencegahan stunting dan ODF kepada 4 Kecamatan dan 2 Kelurahan diterima langsung oleh Camat. Untuk Kecamatan Kemiri sejumlah Rp.40.500.0000, Kecamatan Bener Rp. 40.500.000, Kecamatan Banyuurip Rp. 33.750.000, Kecamatan Bayan Rp. 44.500.000, Kelurahan Pangenrejo Rp. 29.700.000, serta Kelurahan Keseneng Rp. 25.000.000
Dalam sambutannya Bupati menyoroti ZIS yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan jumlah ASN di Kabupaten Purworejo yang mencapai lebih dari 8000 orang, potensi ZIS nya mencapai Rp 14,2 milyar pertahun.
“Namun saat ini realisasi pengumpulan ZIS masih belum maksimal. Dari jumlah potensi tersebut, pada tahun 2023 ternyata secara keseluruhan baru Rp 6,8 milyar yang berhasil dihimpun melalui BAZNAS. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan pengelola zakat sekaligus sosialisasi secara terus menerus, agar termotivasi untuk menunaikan kewajiban berzakat," katanya.
Dikatakan, ZIS merupakan salah satu ajaran Islam yang memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Intensifikasi ZIS menjadi suatu keharusan dalam konteks memaksimalkan manfaatnya untuk kepentingan bersama.
“ Sebagai daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sesungguhnya potensi ZIS sangatlah besar. Oleh karena itu, dalam intensifikasi zakat perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi dan manfaat zakat,” tandasnya
Bupati menyebut, zakat bukan hanya sekadar kewajiban ritual, melainkan juga instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam intensifikasi zakat perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi dan manfaat zakat.
" Sosialisasi secara menyeluruh mengenai hukum, jenis-jenis, dan cara perhitungan zakat harus terus diupayakan. Keterlibatan tokoh agama, komunitas, dan media massa dapat menjadi kekuatan untuk menyampaikan pesan ini secara lebih luas. Transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi harus menjadi pijakan utama dalam pengelolaan dana zakat.” pesannya.
Sementara Kabag Kesra menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk kesejahteraan umat serta sebagai langkah evaluasi dalam pengumpulan zakat pada tahun 2023, sehingga di tahun 2024 pengumpulan zakat bisa lebih optimal lagi.
“ Seperti yang sudah terlaksana di tahun 2023 adalah hal yang perlu menjadi diskusi kita bersama terkait dengan kepatuhan pada regulasi, kemudian ketentuan yang lain,” jelasnya.