PURWOREJO, (pituruhnews.com) – Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan publikasi kinerja Pengawasan Tahapan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Jumlah Kursi pada Minggu (9/4/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui progam bloking time yang dikemas dalam bentuk talkshow Jagongan Pemilu.
Anggota KPU Purworejo Widya Astuti mengatakan jumlah kursi anggota DPRD di Kabupaten Purworejo yakni 45. “Jumlah kursinya masih sama, namun penyebaran kursi di setiap Dapil berbeda,” katanya saat menjadi narasumber.
Widya menjelaskan pada Dapil 1 (Purworejo-Kaligesing) 7 kursi, Dapil 2 (Bagelen, Purwodadi, Ngombol) 6 kursi, Dapil 3 (Bayan-Banyuurip) 5 kursi, Dapil 4 (Kutoaro-Butuh-Grabag) 9 kursi, Dapil 5 (Kemiri-Pituruh-Bruno) 10 kursi, dan Dapil 6 (Gebang-Loano-Bener).
“Ada perbedaan jumlah kursi dengan pemilu sebelumnya. Perbedaan itu ada di Dapil 3 yang berkurang satu kursi. Sedangkan di Dapil 5 bertambah satu kursi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Widya bahwa dalam penetapan Dapil, KPU Purworejo hanya membuat rancangan dari masukan masyarakat. “Rancangan itu kemudian ditetapkan oleh KPU Pusat melalui PKPU No 6/22 tentang Dapil dan Alokasi Kursi,” jelas Widya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Purworejo Abdul Azis menjelaskan strategi pengawasan yang dilakukan pengawas dalam tahapan penetapan Dapil dalam kegiatan talkshow Jagongan Pemilu. Menurutnya, Bawaslu telah menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran ke KPU Purworejo.
“Bawaslu juga menyampaikan saran dan masukan dalam Forum Uji Publik Rancangan Dapil yang diselenggarakan KPU” katanya. Bawaslu Purworejo kata Abdul, juga membuka posko aduan di sekretariat Bawaslu dan melakukan sosialisasi pencegahan.
Publikasi kinerja disiarkan langsung melalui Radio Binamas 96.0 FM. Selain itu Bawaslu juga menyiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Purworejo. (humasBwaslu)