Purworejo, (pituruhnews.com) - Beli sepeda Motor dengan menggunakan uang yang diduga palsu YAM (28) warga Bayan ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo, Saudara YAM membeli sepeda motor dari korban Bagus Dwi Putra (22) warga Turus terjadi pada tahun 2022 tepatnya kamis (14/072022) di alun-alun Kemiri ikut Desa. Kemiri Kidul, Kec. Kemiri, Kab Purworejo.
Saudara YAM membeli sepeda motor milik koban jenis honda beat warna hitam dengan harga Rp. 4.000.000.-, diketahui adanya uang yang diduga palsu tersebut setelah beberapa saat korban akan menggunakan uang tersebut untuk mambayar Sound system sebesar Rp. 2.600.000,- namun uang sebesar Rp. 1.800.000 diketahui palsu selain itu sisa dari pembayaran penjulanan sepeda motor tersebut diduga palsu, sehingga total uang yang diduga palsu adalah sebanyak Rp. 3.200.000.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemiri, Setelah melakukan penyelidikan sat reskrim Polres Purworejo melakukan upaya paksa terhadap saudara YAM kata Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja S.H., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni S.H.
Saudara YAM sebelumnya mencari penjual sepeda motor melalui kenalannya setelah menghubungi korban ketemu di tempat kejadian perkara dan disana terjadinya transaksi jual beli sepeda motor tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
Sebelumnya Saudara YAM dimintakan tolong oleh temanya untuk mencarikan uang palsu, setelah beberap waktu YAM mendapatkan Informasi kalau di daerah Ungaran ada orang yang menjual uang palsu, kemudian YAM menemui orang ungaran tersebut dan membeli dengan uang sebesar 3 juta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak 10 Juta. Kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Setelah mendapatkan uang palsu tersebut YAM memberikan uang palsu tersebut kepada temannya, namun teman nya YAM tersebut meminta YAM untuk membelikan sepeda motor dengan menggunakan uang palsu tersebut. Tambah Kasi Humas Polres Purworejo
Saat ini teman saudara YAM dalam daftar pencarian orang namun saat ini sudah diketahui keberadaannya dan satreskrim Polres Purworejo segera akan melakukan Tindakan hukum terhadapnya, Imbuh Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti 16 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan terhadap saudara YAM diduga melakukan Tindak Pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Atas perbuatan Saudara YAM tersebut dapat di ancam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah, Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.
Kontributor : Ahmad Rohadi