Dikutip, TRIBUNJOGJA.COM Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Purworejo , Abdul Azis, mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk memenuhi kuota pendaftar, khususnya keterwakilan perempuan di masing-masing desa.
Meski begitu, menurut Abdul, tidak semua desa di Kabupaten Purworejo mengadakan perpanjangan rekrutmen PKD.
"Perpanjangan hanya dilakukan untuk desa-desa yang jumlah pendaftar dan keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari sejak Selasa (24/01/2023) hingga Kamis (26/01/2023) besok," kata Abdul Aziz, Rabu (25/01/2023).
Ia melanjutkan, setidaknya ada total 29 Desa yang melakukan perpanjangan rekrutmen PKD Pemilu 2024.
Desa-desa tersebut berasal dari 9 Kecamatan di Kabupaten Purworejo , semisal Kecamatan Purworejo Kecamatan Loano, Kecamatan Bener, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Pituruh, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Bayan, Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Bruno, dan Kecamatan Grabag.
Adapun rincian perpanjangan pendaftaran PKD yang terbuka khusus untuk perempuan terjadi di 17 Desa.
Antara lain Desa Kendalrejo, Sambeng, Megulunglor, Brengkol, Kaligondang, Kaligintung di Kecamatan Pituruh.
Lalu, Desa Somongari dan Desa Sumowono di Kecamatan Kaligesing.
Kemudian, Desa Kaliwungu, Desa Giyombong di Kecamatan Bruno, Desa Aglik dan Desa Rodowadi di Kecamatan Grabag, Desa Grantung dan Desa Dewi di Kecamatan Bayan.
Selanjutnya, Desa Cacaban Kidul di Kecamatan Bener, serta Desa Karanganyar dan Desa Blendug di Kecamatan Purwodadi.
Sementara itu, Desa yang membuka perpanjangan pendaftaran PKD untuk umum berada di Desa Plipir Kecamatan Purworejo, Desa Kalinongko Kecamatan Loano, Desa Rasukan, dan Desa Tunjangan di Kecamatan Ngombol.
Selain itu, juga ada di Desa Kentengrejo, Plandi, Bongkot, Gesing, Sumbersari, Sumberrejo, Sukomanah, dan Geparang di Kecamatan Purwodadi.
"Untuk informasi lebih jelas terkait perpanjangan pendaftaran PKD, masyarakat dapat menghubungi masing-masing panwaslu kecamatan setempat,” ucapnya.
Terpisah, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (PPH) Panwaslu Kecamatan Purwodadi, Fitri, mengatakan, berdasarkan instruksi Bawaslu Purworejo proses pendaftaran PKD dibuka selama tiga hari mulai 24-26 Januari 2023.
Penerimaan berkas pendaftaran bagi warga Kecamatan Purwodadi dapat dikumpulkan langsung ke kantor sekretariat Panwaslucam Purwodadi yang berada di belakang kantor kecamatan.
Berkas tersebut diterima mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB.
"Untuk perpanjangan hari pertama kemarin sudah ada 14 orang yang mendaftar. Dan pada hari kedua baru ada 3 orang pendaftar. Yang masih terbuka lebar untuk umum itu kuota pendaftar di Desa Kentengrejo. Karena hingga hari kedua, belum ada yang mengajukan berkas," katanya.
"Harapannya, kuota pendaftar 9 desa di Kecamatan Purwodadi bisa terpenuhi. Setidaknya terpenuhi minimal jumlah pendaftarnya," imbuhnya.