Lima orang yang ditahan AM dan KM ( pihak swasta pengusaha kayu) serta SN, TR, NP (oknum RPH Bruno). Usai penetapan tersangka, mereka pun langsung ditahan di Rutan Polres Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si membenarkan penahanan kelima tersangka itu. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pembalakan hutan di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.
Para tersangka diganjar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.
"Memang benar, mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perhutani RPH Bruno tanpa izin. Dengan modus adanya kesepakatan antara oknum RPH Bruno dengan pihak swasta (pengusaha kayu) bersamaan dengan keluarnya surat perintah kerja untuk melakukan penebangan kayu pinus, namun yang ditebang melebihi dari jumlah yang tercantum di SPK tersebut dan dalam penjualannya menggunakan surat keterangan jalan pengangkutan yang diduga palsu dan hasil penjualan dibagi – bagi dan diduga untuk kepentingan pribadi, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Ryan Sabtu (11/12/2022).
Ryan menyebut bahwa kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh kepolisian. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Purworejo.
"Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti diantaranya 2 kendaraan mobil truck, 851 lembar papan kayu pinus berbagai macam ukuran, 8 balok kayu pinus, 1 buah cap stempel kades Giyombong, 1 bendel surat keterangan jalan palsu, 2 lembar print out rekening koran Bank Bri, 4 unit gergaji mesin, 1 bendel bukti transver dari depo kayu, 10 batang kayu log pinus. juga sudah diamankan di Polres Purworejo," tegasnya. (hms/polres)