Dalam sambutannya Sekda mengatakan, RPJM Kabupaten Purworejo Tahun 2021- 2026 dan visi Kabupaten Purworejo adalah Purworejo Berdaya Saing 2025. Untuk mewujudkan visi sangat ditentukan oleh SDM aparatur dan masyarakat.
Menurut Sekda, terdapat segitiga yang menjadi satu untuk mewujudkan visi yakni kedisiplinan, kinerja dan penghasilan. “Saya berharap per Januari 2023 aplikasi baru dapat digunakan di Kabupaten Purworejo, sehingga dapat memperbaiki manajemen pegawai agar benar-benar disiplin dan terjamin kesejahteraannya serta meningkatkan kompetensi kinerjanya,” harapnya.
Sementara Haryono menjelaskan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.
“Terdapat perubahan dan perbedaan antara keduanya, antara lain terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP. Saya berharap aplikasi e-kinerja dapat terintegrasi dengan sistem informasi ASN BKN, agar lebih mudah dan tepat sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022,” paparnya.
Fitri Edhi Nugroho menambahkan, pengelolaan kinerja ASN yang sekarang tidak seperti penilaian e-kinerja yang dahulu atau pengganti DP3. Akan tetapi, terdapat tiga rangkaian yaitu dimulai dari e-presensi, e-kinerja dan e-TPP. (prokopim)