Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen besar dalam pencegahan dan pengendalian tembakau di daerahnya. Beberapa aspek penting yang menjadi perhatian diantaranya peran pemerintah melalui kebijakan untuk mengendalikan tembakau.
Bupati Agus Bastian mengungkapkan, penghargaan ini sebagai wujud apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mengimplementasikan secara bertahap Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, penghargaan ini tak lepas dari komitmen bersama antara Pemkab Purworejo serta masyarakat dalam mengendalikan tembakau, khususnya rokok di Kabupaten Purworejo.
"Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung Pemkab Purworejo yang sudah berkomitmen untuk mencegah dan mengendalikan rokok serta meminimalisisr bahaya rokok bagi kesehatan, dengan membatasi kawasan merokok di tempat umum dengan Perda KTR, dan memberikan tindakan tegas bagi pelanggarnya, sehingga dapat menghindari bahaya dan resiko rokok bagi kesehatan masyarakat Purworejo," ungkapnya.
Ke depan Bupati berharap, KTR di Kabupaten Purworejo mendapat dukungan dari semua masyarakat. "Merokok masih boleh tetapi di luar KTR. Adapun KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, " jelasnya. (prokopim)