Notification

×

Iklan

Bupati Lantik dan Kukuhkan 28 Pejabat Struktural dan Kepala Sekolah

Jumat, 30 Desember 2022 | 16:54 WIB Last Updated 2022-12-30T09:56:21Z
PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Visi Kabupaten Purworejo saat ini yaitu Purworejo Berdaya Saing 2025 atau Panca Daya Saing. Untuk mewujudkan Visi tersebut tentunya memerlukan kesiapan, salah satunya dengan membangun birokrasi berkualitas, yang dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan program-program pemerintah secara efektif, efisien, dan akuntabel. 

Hal itu ditegaskan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM saat melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo serta Pengukuhan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Pelaksanaan dipusatkan di ruang Arahiwang kompleks Kantor Bupati Purworejo Jum'at (30/12/2022), dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Asisten Sekda bidang Ekonomi dan pembangunan Drs Sutrisno MSi, sejumlah pejabat terkait. 
Dua JPT yang dilantik adalah Nurfiana SSTP MM yang semula Camat Purworejo menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.  Sedangkan dr Tolkha Amaruddin SpTHT MKes yang semula Direktur RSUD RAA Tjokronegoro diangkat sebagai Direktur RSUD dr Tjitrowardojo. 

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan pelantikan diadakan hari kerja terahir di tahun 2022 untuk menjadi pengingat, bahwa jabatan tidak ada yang abadi.

"Kali ini saya mengambil momentum hari kerja terakhir di penghujung tahun 2022 ini, untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Momentum menjelang berakhirnya tahun 2022 ini, hendaknya menjadi pengingat bahwa jabatan seseorang juga tidak ada yang langgeng, karena ada saatnya jabatan tersebut akan berakhir, " tandasnya. 

Bupati  menambahkan pelantikan dan mutasi jabatan sesungguhnya adalah hal biasa sebagai bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai. Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.

"Ada saatnya jabatan tersebut akan berakhir. Apakah seorang pejabat akan ditempatkan pada jabatan yang lebih tinggi, digeser pada jabatan yang setara atau diturunkan bahkan dicopot sekalipun, itu sepenuhnya menjadi hak pemberi mandat, " tegasnya. 

Menurutnya pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan umum.

"Saya berpesan kepada Saudara yang dilantik untuk bekerja dengan penuh integritas, loyalitas, serta menghindari segala bentuk praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme, agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa, " katanya. (Prokopim)

Iklan

×
Berita Terbaru Update