Notification

×

Iklan


Wah Kok Bisa Yah?? Pencairan Bantuan Rehab RTLH 2022 Purworejo Dibatalkan

Kamis, 17 November 2022 | 21:11 WIB Last Updated 2022-11-17T14:11:56Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Pencairan bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022 dibatalkan. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo mengeluarkan surat tentang kendala yang dihadapi dalam proses administrasi hingga mengakibatkan bantuan tidak dapat direalisasikan.


Padahal, 398 penerima bantuan di 41 desa dan kelurahan di Purworejo mulai merealisasikan rehab rumah mereka. Bahkan, proses pembangunan ada yang sudah mencapai 75 persen. "Untuk Desa Kalisemo ada sepuluh keluarga miskin yang menerima bantuan rehab RTLH. Seluruhnya sudah menerima material bahan bangunan dari toko dan merealisasikan program," ungkap Kepala Desa Kalisemo, Kecamatan Loano, Sarimo, kepada KRJOGJA.com, Rabu (17/11).


Dikutip di KRjogja.com, Menurutnya, adanya pembatalan tersebut akan menyebabkan keresahan karena penerima akan dituntut membayar bahan material yang sudah dikirimkan toko bangunan. Sedianya, bahan bangunan senilai Rp 15 juta per penerima itu akan dibayarkan pemerintah melalui bank yang ditunjuk. "Kalau ada pembatalan begini, siapa yang harus bertanggungjawab untuk pembayarannya. Masalah juga bagi penerima, karena mereka bingung akan tinggal di mana jika rehab rumahnya tidak bisa diselesaikan," tuturnya.


Kades Kalimiru Kecamatan Bayan Agung Yuli Priatmoko menuturkan, sebanyak sepuluh keluarga menerima bantuan rehab RTLH. Pekerjaan rehab sedang berlangsung, bahkan katanya, sudah ada yang selesai 100 persen.


Warga penerima bantuan mengadu kepada pemerintah desa terkait pembatalan tersebut. "Prinsipnya kami menindaklanjuti apa yang jadi keresahan warga penerima bantuan rehap RTLH. Sebab, berdasarkan informasi, semua proses sudah dilalui, tapi tiba-tiba ada surat yang jika ditelaah isinya tentang pembatalan pencairan," ucapnya.


Agung berharap pemerintah bisa mengurai persoalan tersebut dan mencari solusi pembatalan program. Sebab untuk program RTLH, katanya, masyarakat mengikuti apa yang diperintahkan dinas terkait. "Mereka sudah dibuatkan buku rekening, sudah tanda tangan dan ada sosialisasi untuk segera melaksanakan pekerjaan. Juga terkait proposal usulannya, awalnya dari pemerintah desa, lalu diganti dari kelompok masyarakat, terakhir sesuai dengan Perbup 68 tahun 2022 usulan harus individu, langsung kami ikuti," terangnya.


Melihat potensi masalah sosial akibat pembatalan itu, Paguyuban Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Purworejo (Polosoro) mengirimkan permohonan audiensi dengan Bupati Purworejo. Ketua Polosoro Suwarto mengatakan, surat permohonan itu tinggal menunggu jawaban dari bupati. "Kami bermaksud melakukan klarifikasi dan meminta solusi terbaik untuk persoalan bantuan RTLH," tegasnya.


Terpisah, Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto mengemukakan, bantuan rehab RTLH tidak dapat dicairkan karena terkendala mekanisme. Kendati demikian, kebijakan itu merupakan kesimpulan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purworejo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purworejo.


Menurutnya, proposal bantan rehab RTLH harusnya diajukan secara individu dan bukan oleh pokmas. Perbup 68 tahun 2022 tidak membolehkan pokmas sebagai pengusul rehab RTLH. "Proposal tidak boleh diajukan pokmas, tapi harus individu penerima. Perbup mulai berlaku Juli 2022," katanya.


Eko juga membantah pihak dinas menginstruksikan pendistribusian material bahan bangunan. Ia menilai ada miskomunikasi di tingkat bawah. "Itu instruksi atau perintah siapa? Kalau perintah berupa 'japri' antara pendamping dengan penerima menjadi dasar distribusi material, saya merasa aneh," ujarnya.


Solusi masalah rehab RTLH yang mungkin bisa ditempuh, katanya, adalah dialihkan ke APBD kabupaten perubahan tahun 2023. Namun, lanjutnya, wacana kebijakan itu pun akan tetap menuai masalah karena proses verifikasi harus dimulai sejak awal, sedangkan rumah penerima sudah dibongkar. "Kita terus mengupayakan solusi untuk menjawab persoalan ini," tandasnya.(

×
Berita Terbaru Update