Tersangka kasus pengguna narkoba jenis shabu-shabu di amankan oleh jajaran Polres Purworejo saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu- sabu di rumahnya warung makan lamongan desa banyu asin separe Kec Loano Kab Purworejo.
"Tersangka berinisial DN (35), yang merupakan warga Banyuasin Separe Kecamatan Loano Kab Purworejo," kata Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni, SH.
"Dari keterangan DN bahwa barang haram tersebut di beli dari seseorang di daerah Kab temanggung dan saat ini petugas satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dari keterangan DN tersebut ujarnya.
Sebelumnya satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya orang yang menggunakan narkoba setelah dilakukan penyelidikan satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Saat ini tersangka sudah berada di mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan, satres Narkoba Polres Purworejo sedang mendalami perkaranya dan atas Tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah paling banyak 10 Milyar rupiah.
Terhadap tersangka DN di duga melakukan tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.