Notification

×

Iklan


Pemkab Purworejo Dituntut Tanggung Jawab Atas Bantuan RTLH 2022 Gagal Cair

Sabtu, 19 November 2022 | 06:41 WIB Last Updated 2022-11-18T23:42:10Z

PURWOREJO, (pituruhnews.com)  - Puluhan perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Purworejo (Polosoro) serta perwakilan penerima bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) datangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo, Kamis (17/11).

Dikutip, KRjogja.com Mereka menuntut pemerintah kabupaten (pemkab) bertanggung jawab atas gagalnya pencairan bantuan rehab 398 RTLH tahun 2022 senilai Rp 5,9 miliar. Rombongan yang dikomando Sekretaris Polosoro Dwinanto itu melakukan audiensi dengan Asisten I Setda Purworejo Bambang Susilo, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto, dan sejumlah pejabat terkait. Perwakilan masyarakat itu menyampaikan keresahannya setelah menerima pemberitahuan batal terealisasinya bantuan RTLH.


Sekretaris Polosoro Dwinanto mengatakan, audiensi itu merupakan tindak lanjut dari keresahan para kepala desa yang warganya menerima bantuan rehab RTLH. "Mereka resah setelah menerima surat dari Dinperkimtan Purworejo yang menyatakan bantuan RTLH 2022 ada kendala teknis dan tidak bisa dicairkan," ungkapnya kepada KRJOGJA.com, usai audiensi.


Mendapat keluhan itu, Polosoro secara kelembagaan melakukan koordinasi dan diputuskan untuk melakukan klarifikasi kepada pemkab. Dalam komunikasi awal, lanjut Dwinanto, didapat jawaban jika pencairan tidak dapat dilakukan karena mekanisme usulan yang belum menyesuaikan regulasi terbaru.


Padahal, katanya, desa dan penerima sudah melakukan penyesuaian usulan sesuai dengan arahan pemerintah. "Awalnya yang mengajukan kelompok masyarakat (pokmas) tapi ada regulasi baru harus usula individu, para penerima pun menyesuaikan diri dan memenuhi berkas sesuai syarat yang ditetapkan," tuturnya.


Dikatakan, tidak cairnya dana Rp 15 juta perpenerima bantuan itu berdampak sangat besar bagi penerima. Mereka tidak akan mampu membayar biaya material bahan bangunan yang dikirimkan toko bangunan. "Mereka ini keluarga miskin, tidak akan mampu membayar. Mau dialihkan ke desa misalnya lewat Dana Desa pun tidak akan bisa karena mayoritas kegiatan sudah selesai dan tidak mungkin dianggarkan tahun 2023," terangnya.


Padahal, pekerjaan rehab yang dibantu oleh masyarakat sekitar rata-rata sudah hampir selesai. "Pekerjaan sudah proses bahkan ada yang selesai karena waktu itu ada arahan dari personil di dinas melalui percakapan WhatsApp untuk segera melakukan droping dan pekerjaan proses pembangunan," ucapnya.


Dwinanto meminta pemerintah mempertanggungjawabkan gagalnya pencairan dan mencari solusi atas persoalan itu. Para penerima menuntut pencairan bantuan tetap dilakukan pada tahun 2022. Polosoro, kata Dwinanto, meminta jawaban tertulis dari pemkab.


Asisten I Setda Purworejo Bambang Susilo mengatakan, pemkab menampung aspirasi masyarakat dan akan melaporkannya kepada pimpinan. Adapn terkait jawaban, lanjutnya, akan disampaikan secara tertulis sesuai hasil konsultasi dengan pimpinan.


Sementara itu, Kepala Dinperkimtan Purworejo Eko Paskiyanto menambahkan, ada perbedaan regulasi yang menjadi rujukan pelaksanaan bantuan rehab RTLH antara tahun 2021 dan 2022. Salah satunya, kata Eko, adalah pengajuan RTLH yang harus dilakukan langsung oleh pemohon individu. "Dulu pakai pokmas, tapi mulai peraturan terbaru harus pemohon individu. Poin-poin yang ada pada proposal lama tidak sesuai dengan regulasi terbaru," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update