PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Polres Purworejo tangkap pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2 lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar yang hendak di edarkan di masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, Minggu, (21/8) penangkapan pelaku berinisial AA (24) warga Kaligesing, Purworejo, pada Kamis (11/08) berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat telah diketahui adanya seseorang yang menguasai dan mengedarkan uang atau rupiah palsu di wilayah desa Hardimulyo Kec. Kaligesing Kab. Purworejo. Setelah diketahui identitas tersangka kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan pada saat diamankan tersangka kedapatan masih menyimpan atau menguasai atau membawa uang palsu atau rupiah palsu yang di simpan di sebuah tas warna biru yang di letakkan didalam jok sepeda motor milik tersangka.
Pelaku sendiri ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Hardimulyo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui telah menguasai atau membawa uang palsu dan diguanakan untuk membeli barang diwilayah Purworejo.
" Motif tersangka ingin mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara membeli uang atau rupiah palsu tersebut melalui group facebook “ jual beli upal “ selanjutnya tersangka membeli menggunakan uang atau rupiah asli sebesar Rp. 400.000,- dan mendapatkan uang atau rupiah palsu sebesar Rp. 800.000,- selanjutnya oleh AA uang atau rupiah palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari – hari " ujarnya.
Ryan juga bepesan agar masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,-, tutup Kasat Reskrim.