PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Pelaku pembunuhan yang terjadi di jalan desa sebelah timur SPBU Desa Kentengrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo adalah warga Kebumen.
AKP Ryan Eka Cahya Kasat Reskrim Polres Purworejo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP oleh kepolisian setempat terungkap, pelaku diketahui Bernama Budi Cahyanto (29) yang beralamat di Dusun Krajan Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.
"Pelaku ditangkap dengan waktu kurang dari 1x24 jam oleh Satreskrim Polres Purworejo," katanya.
Ryan melanjutkan, Motifnya tersangka untuk menghabisi nyawa korban adalah sakit hati karena ditagih hutang dan diungkit-ungkit permasalahan terkait investasi bisnis melon bulan Desember tahun 2021.
"Kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pembunuhan," katanya.
Dalam olah TKP, korban diketahui bernama Bustami (57), warga Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kejadian tersebut di ketahui pertama kali oleh warga saat akan pergi dan melintas di jalan desa," katanya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP ayat 3. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.