PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Bawaslu Kabupaten Purworejo, menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemetaan Sengketa Proses Pemilu 2024. Langkah ini diambil mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Selasa (21/6/2022).
Berkaca pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, Bawaslu Kabupaten Purworejo memandang penting upaya koordinasi bersama stakeholder terkait untuk memetakan potensi-potensi sengketa proses pemilu, khususnya menghadapi tahapan terdekat yakni pendaftaran partai politik dan pencalonan peserta pemilu.
Bawaslu Purworejo mengundang mitra kerja diantaranya Kepolisian Resor Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Damkar, serta Badan Kesbangpol.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo dan sesi materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo. Selain diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo dan instansi terundang, rapat juga diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Bawaslu Kabupaten Purworejo bersama Mitra Kerja melaksanakan rapat koordinasi penyelesaiang sengketa pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, di Ruang Sidang Nurhadi pada Selasa (21//6/2022).
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq menyampaikan “Upaya pencegahan ini kami pandang sangat penting, sedini mungkin dilakukan pencegahan. Hal hal yg berpotensi sengketa ini yg harus diantisipasi sejak dini. Khususnya konteks sengketa antarpeserta pemilu ini nantinya tidak menutup kemungkinan melibatkan Satpol-PP, perijinan, dan kesbangpol, serta polri”.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ali Yafie, menyampaikan terkait bagaimana dan pada tahapan mana sengketa proses pemilu terjadi. Ia mengatakan siapa saja pihak-pihak dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, dan juga refleksi beberapa permohonan penyelesaian sengketa yang ada di Jawa Tengah dan khususnya di Purworejo.
Lebih lanjut Ali Yafie menyampaikan bahwa rapat ini menjadi wujud pelaksanaan tugas Bawaslu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni upaya pencegahan terhadap sengketa proses pemilu.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, menjelaskan Pendaftaran dan verifikasi partai politik dimulai 29 juli s.d 13 desember 2022. Dari 16 partai tidak semua dilakukan verifikasi faktual. “Partai politik yang diverifikasi faktual hanya partai yang tidak memenuhi 4% Parliamentary Treshold,” katanya.
Kasatpol PP dan Damkar serta perwakilan dari Polres Purworejo menyampaikan kesiapan secara kelembagaan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Lebih teknis Kasatpol PP menyampaikan terkait adanya atribut yang sudah bermunculan itu memang tidak berijin dan sudah kami tertibkan namun ruoanya dipasang lagi.
Perwakilan dari DPMPTSP dan Kesbangpol mendorong adanya sosialisasi kepada parpol terkait tahapan dan regulasi terkait pemilu. Lebih teknis Bakesbangpol siap untuk bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU untuk sosialisasi kepada pemilih pemula
Sebagai penutup Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq menyampaikan adanya perbedaan pengaturan terkait APK dalam Undang-undang 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Purworejo nomor 3 tahun 2017. Lebih lanjut Nur kholiq mendorong upaya duduk bersama eksekytif dan legislatif untuk merubah perda tersebut. “tidak mungkin peraturan daerah bertentangan dengan peraturan berupa undang-undang” tandasnya.