PURWOREJO, (pituruhnews.com) - Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM didampingi Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Senin (03/01/2022).
Dilansir purworejokab.go.id, Dalam sambutanya Bupati Agus Bastian mengatakan, mengawali tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Purworejo juga melakukan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Penatan kelembagaan ini dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi struktur organisasi yang ramping, namun kaya akan fungsi.
"Tujuannya tidak lain guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, agil (lincah) dan profesional dengan mengedepankan kinerja, inovasi dan kreatifitas dari semua ASN," ungkapnya.
Menurut Bupati, dengan adanya perubahan susunan dan nomenklatur perangkat daerah, maka jabatan yang didalamnya juga ikut mengalami perubahan, baik perubahan nomenklatur maupun penambahan tugas fungsi. Oleh karenanya, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS yang diangkat dalam suatu jabatan wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
"Bapak Ibu yang dilantik hari ini merupakan orang-orang terpilih yang akan bertanggungjawab dalam mengendalikan roda pemerintahan dan dapat mendorong optimalitas kinerja di lingkungannya," tandasnya.
Khusus kepada para pejabat fungsional yang diberi tambahan sebagai Kepala Puskesmas, Bupati mempunyai pesan khusus. Mmengingat Puskesmas menjadi salah satu garda terdepan dalam mengatasi pandemi Covid-19.
“Dalam beberapa hari ini Kabupaten Purworejo tercatat mengalami nol kasus positif Covid-19. Ini tentu sangat menggembirakan, meskipun saya tetap minta kepada Kepala Puskesmas untuk tak henti melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment),” tandasnya.
Bupti juga minta Kepala Puskesmas untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 termasuk untuk usia 9 sampai 11 tahun, serta memperhatikan dengan seksama masa kedaluwarsa (expired) vaksin. Kalau memang sudah ada yang hampir kedaluwarsa, agar dipercepat proses vaksinasinya sehingga tidak sampai melampaui batas akhir.
“Tak ketinggalan juga untuk melakukan input data secara kontinyu melalui aplikasi yang sudah tersedia,” pesannya.
Sementara itu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Fitri Edhi Nugroho SE MM menjelaskan, terdapat 518 orang pejabat yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan serta Pengukuhan. Jumlah itu terdiri dari 28 Pimpinan Tinggi Pratama, 139 Pejabat Administrator, 323 orang Pejabat Pengawas, 27 Kepala Puskesmas Dinas Kesehatan, dan 1 orang Pejabat Pamong Belajar yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala UPT Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Karena masih dalam situasi pandemi, prosesi acara ini dibagi menjadi 3 sesi. Sesi 1 pukul 08.00 sampai 09.30, Sesi 2 pukul 10.00 sampai 11.30 Sesi 3 pukul 14.00 hingga 15.30," terangnya.