PURWOREJO, - (pituruhnews.com) - Pelaksanaan bantuan untuk warga miskin akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2022 ini. Seperti dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), harus mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Maka desa segera mengajukan data KPM sesuai kriteria yang ditentukan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dinsosdukkb) Kabupaten Purworejo Achmad Jainudin SIP MM pada konferensi dinas kepala desa Kecamatan Pituruh, di aula kecamatan pada Rabu (19/1/22). Hadir Camat Pituruh Bangun Erlangga Ibrahim SSTP MM, Forkopimcam, semua kades sekecamatan Pituruh dan instansi terkait.
Lebih lanjut Jainudin mengatakan, untuk bantuan BLT tersebut dari DD sedangkan bantuan yang melalui Dinsosdukkb ada dua jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPMT regular. Bantuan untuk warga miskin ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Dalam beberapa bulan kedepan kita akan memverifikasi dan memvalidasi DTKS di masing-masing desa, sehingga kepala desa dan perangkat akan mendata dengan cermat," ujarnya.
Camat Erlangga Ibrahim mengatakan, pengelolaan DD yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022. Yakni alokasi penggunaannya, selain untuk mengalokasikan 40 persen berupa BLT, juga untuk dukungan dana penanganan covid-19 minimal 8 persen.
“Masing-masing desa agar dapat mengalirkan bantuan BLT, jika tidak mengalirkan maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan DD pada tahap berikutnya. Terkait penanganan covid, agar ada rencana aksi pencegahan di masing-masing desa,” jelas Erlangga.
Menurutnya, dalam penanganan covid tentunya kerja antara kecamatan dan gugus tugas desa harus sinkron. Terutama di tahun ini, kita fokuskan pada cakupan program vaksinasi. Saat ini kita sudah masuk untuk vaksin ke 3. Harapan vaksin ke-3, bisa mencapai 100 persen.
Sementara itu Kapolsek Pituruh AKP Saptohadi SPd SH MH, untuk BLT 40 persen dari DD, agar benar-benar tepat sasaran dan harus menghilangkan KKN. Mengutamakan musyawarah, sehingga tidak ada konflik-konflik di desa terkait bantuan sosial dari Pemerintah Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah yang mungkin di desa, perlu saling berbagi antar kepala desa. "Terkait SPJ 2021 agar segera diselesaikan, sehingga tidak ada laporan-laporan dari lawan politik," ujarnya. (PN/Ach_RH)