Covid-19
merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV2 yang menyerang
sistem pernapasan, virus ini dapat menular dari manusia ke manusia lainya
dengan cara mudah yaitu dengan melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau
mulut pada saat batuk atau bersin. Sehingga pada saat ini Ketika berpergian
diwajibkan menggunakan masker untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Awalnya
covid tersebar di Negara China namu sekarang sudah tersebar keseluruh dunia,
termasuk di Negara Indonesia. Untuk meminimalisir penyebaran covid di
Indonesia, Selain wajib mengunakan masker Pemerintah Indoneisa juga mewajibkan
warganya untuk melakukan Vaksinasi. Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam
rangka menimbulkan atau meningkatkan
kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit,
sehingga apabila suatu saat terkena virus tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit
ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Jenis vaksinasi yang sering
digunakan di Indonesia yaitu Sinovac Biotech Ltd, Astra Zeneca dan Moderna.
Pemerintah
Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi. Awalnya vaksinasi
diwajibkan hanya untuk usia lansia karena pada usia lansia lebih beresiko
terserang Penyakit Covid-19, Serta di wajibkan
pada usia produktif yaitu pada usia 15-64 tahun. Namun sekarang semua
Warga negara Indonesia diwajibkan utuk melakukan vaksinasi dari anak-anak
hingga uisa lansia.
Kini
Pelayanan vaksinasi Covid-19 terdapat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat swasta
yang memenuhi persyaratan, meliputi Puskesmas, klinik, Rumah Sakit dan Unit
Pelayanan Kesehatan di kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Setelah
melakukan vaksinasi pastilah akan mendapatkan sertifikat vaksin, sertifikat
vaksin yaitu sebagai tanda bukti seseorang sudah melakukan vaksinasi.
Sertifikat vaksin memiliki banyak fungsi seperti untuk persyaratan ketika
hendak melamar kerja dan syarat siswa untuk melakukan pembelajaran secara tatap
muka.