Nadiem
Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
menyampaikan bahwa akan ada Kurikulum Pendidikan 2022 yang lebih fleksibel.
Pernyataan tersebut banyak membuat bertanya-tanya karena kurikulum tersebut
disebut sebagai Kurikulum Baru. Pergantian kurikulum fleksibel ini harus
dijelaskan lagi agar tidak muncul interpretasi yang berbeda di setiap orang. Karena
pergantian kurikulum memang harus dilakukan jika kurikulum saat ini tidak dapat
menjawab tantangan di masa depan. Dengan begitu, tentang pergantian kurikulum
ini perlu dijelaskan sejelas mungkin. Lalu apakah perlu kurikulum itu diganti?.
Kurikulum Pendidikan memang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Tetapi, jangan mudah mengganti ataupun justru tidak diganti sama sekali dan
harus diadaptasikan dengan situasi saat ini. Pergantiannya pun tetap memenuhi
fungsi kurikulum yaitu sebagai sarana mengukur kemampuan pribadi dan konsumsi
Pendidikan.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menuturkan
bahwa, berdasarkan riset yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 timbulnya
kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang
signifikan. Itulah alasan adanya pergantian Kurikulum Paradigma Baru (Kurikulum
Prototipe) sebagai kurikulum nasional yang membantu pemulihan pembelajaran di
masa pandemi Covid-19. Apa itu Kurikulum Prototipe?. Kurikulm Prototipe
merupakan kurikulum yang fleksibel dimana satuan Pendidikan diberikan otoritas,
sehingga memiliki keleluasaan. Dalam Kurikulum Prototipe ini, memberikan
keleluasaan kepada guru untuk bagaimana dapat mencapai capaian pembelajaran.
Sekolah dieri keleluasaan untuk memilih ataupun memodifikasi perangkat
pembelajaran dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan Pemerintah
untuk disesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Juga dapat pula menyusun
sendiri perangkat pembelajaran yang sesuai.
Ada
beberapa hal yang baru pada Kurikulum 2022 ini. Apa saja itu?. secara umum
kurikulum struktur kurikulumnya terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa
pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap
sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan
yang mampu mengembangkan kompetensi peserta didik. Dilihat dari jumlah jam
pelajaran, kurikulum baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran per minggu
seperti yang berlaku pada Kurikulum 2013, akan tetapi jumlah jam pelajarannya
ditetapkan per tahun. Sehingga, setiap sekolah diberi kemudahan untuk mengatur
pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk
menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat
asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk
proyek atau penilaian berbasis proyek. Selanjutnya, untuk mata pelajaran IPA
dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri
sendiri, dalam Kurikulum Baru kedua mata pelajaran tersebut akan diajarkan
secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial
(IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti
pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang
SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan
pada kelas XI dan XII.
Adanya
Kurikulum Baru 2022, diharapkan akan menjadi awal dari perubahan untuk
membangun Pendidikan yang lebih baik dan mampu membentuk generasi penerus
bangsa yang berkualitas dan berprestasi. Namun, kekurangan ataupun kelemahan kurikulum
sebelumnya harus mampu ditutupi dan diselesaikan agar kurikulum baru ini tidak
ada celah yang nantinya akan merugi jika dilaksanakan karena demi membangun
negeri dengan Pendidikan yang cemerlang.
Nama : Dwi Lestari Oktaviani
NIM : 202180107
Kelas : 3C PGSD
Universitas Muhammadiyah Purworejo