Tak
terasa satu tahun lebih hampir dua tahun kita hidup berdampingan dengan virus
Covid-19. Masa pandemi ini tentu merubah semua pola kehidupan. Perubahan itu
tentu sangat dirasakan juga bagi dunia pendidikan. Semula kegiatan belajar
mengajar dapat dilakukan secara tatap muka, tetapi mulai masa pandemi hanya
dapat dilakukan secara jarak jauh atau yang dikenal dengan istilah online. Pada
proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) banyak hambatan yang terjadi. Tidak
munculnya sinyal internet bagi daerah yang mungkin berada di daerah pegunungan
dan tidak adanya alat multimedia komunikasi karena rendahnya tingkat ekonomi masyarakat,
sehingga PJJ sulit untuk dilaksanakan.
Sekolah
online ini sangat berdampak bagi kehidupan siswa. Siswa bukan memanfaatkan HP
untuk belajar, tetapi mereka menggunakan kesempatan untuk bermain game online
dan bermain sosial media seperti instagram, facebook, atau media komunikasi
yang lainnya. Untuk usia siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)
hal tersebut bukanlah usia yang tepat untuk bermain sosial media, karena dapat
mempengaruhi bahkan merusak pola pikir mereka. Apalagi banyak dari mereka
bermain HP tanpa pengawasan dari kedua orang tuanya yang sibuk mencari nafkah
atau bahkan orang tuanya sendiri tidak mengerti bagaimana caranya mengguanakan
HP. Selain itu siswa juga kurang paham akan penjelasan guru yang hanya
dilakukan secara online dan biasanya tugas yang diberikan guru bukan murni
hasil kerja siswa itu sendiri. Hal tersebut otomatis akan membuat pengetahuan
dan ketrampilan siswa semakin menurun.
Dengan
melihat kondisi pendidikan yang semakin menurun, akhirnya menteri pendidikan menyatakan
bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan mulai Januari 2021. Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021. Wilayah yang dapat mengikuti PTM adalah
wilayah yang memasuki PPKM level 1-3. Namun terdapat beberapa proses yang harus
dilakukan untuk dapat menyelenggarakan PTM terbatas ini. Tahap pertama yaitu
sekolah wajib menjalankan simulasi PTM selama 1-2 minggu. Tahap kedua yaitu
kesiapan sarana prasarana, seperti alat pengecek suhu, handsaintizer, tempat
cuci tangan, dan meja kursi yang terdapat sekat. Dan tahap ketiga yaitu pihak
sekolah harus mendapat izin dari orang tua siswa, gugus tugas kabupaten/kota,
bupati/walikota, dan gubernur untuk jenjang SMA/SMK. Untuk peraturan lain yang
harus ditaati yaitu uji coba PTM hanya dapat dilakukan selama 2 jam, PTM
terbatas dapat dilakukan maksimal 3 jam dan berjalan tanpa istirahat, total
siswa yang masuk maksimal hanya 30%, dalam satu ruang kelas antar siswa
jaraknya diatur minimal 1,5 meter, serta siswa masuk dengan protokol kesehatan
5M, langsung pulang, tidak menjalankan kegiatan ekstrakurikuler, dan tidak ada
waktu untuk istirahat. Hal tersebut guna untuk meminimalisir terjadinya
penyebaran virus Covid-19.
Penulis: Dwi Nuril Hidayati
Mahasiswi
Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Purworejo