ilustrasi/google |
Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk belajar secara online
atau daring, maka dari anak-anak ditaman kanak-kanak
sampai perguruan tinggi melakukan pembelajaran dirumah bersama Ayah, ibu atau anggota keluarga yang
lain, sehingga anak-anak tidak dapat bertemu dengan teman sekelasnya. Beberapa
kebijakan pengaruh belajar dari rumah dengan pembelajaran jarak jauhnya antara
lain :
Anak kurang
bersikap kooperatif
Pembelajaran yang
dilakukan dirumah pada saat pandemi covid-19 membuat anak terkadang kurang
bersikap kooperatif untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh bapak
atau ibu guru di sekolah yang di bantu di kerjakan bersama orang tua. Penurunan sikap kooperatif pada anak ini kemungkinan terjadi karena selama daring anak
tidak dapat melakukan interaksi sosial dengan temannya
dan orang lain.
Penurunan kemampuan fisik pada anak
Pembelajaran yang
dilakukan dirumah pada saat pandemi covid-19 membuat anak melewatkan beberapa
pembelajaran yang bersifat fisik seperti olahraga, seni budaya dan
keterampilan, dan lain sebagainya menjadikan anak cenderung melewatkan masa
belajar dari rumahnya dengan gawai atau sarana hiburan di rumah.
Anak Kurangnya Bersosialisasi
Dalam masa pembelajaran jarak jauh di rumah, anak anak
cenderung tidak bisa bertemu langsung
dengan guru, kakak kelas atau teman teman
sebayanya di sekolah sehingga anak mengalami kurangnya bersosialisasi dengan orang
sekitar atau teman sebayanya.
Hal ini mengakibatkan tidak sedikit anak usia sekolah dasar yang kurang bisa
membedakan bagaimana bersosialisasi dengan orang yang lebih tua dengan teman
sebayanya. Dan masih banyak lagi dampak
negatif yang dirasakan siswa selama pembelajaran jarak jauh.
Bersyukur kemudian para pemerhati dan praktisi pendidikan
di kabupaten Purworejo pada masa pandemi meluncurkan program konsultasi
terprogram untuk diaplikasikan pada sekolah di kabupaten Purworejo. Konsultasi
terprogram merupakan kegiatan konsultasi peserta didik yang mengalami kesulitan
memehami materi pelajaran saat belajar dari rumah. Guru memberikan bimbingan
secara langsung kepada peserta didik yang dilaksanakan di sekolah dengan
penjadwalan untuk mengindari terjadinya kerumunan peserta didik. Menurut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor 425/1649/2020 tanggal 18
Agustus 2020 adanya keterbatasan metode pembelajaran dalam jaringan maupun luar
jaringan dalam pelaksanaannya berdampak pada ketidak efektifan pembelajaran. Kemudian seiring berjalannya
waktu melalui instruksi bupati nomor 7723 tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021
tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-29 di
Kabupaten Purworejo, dijelaskan bahwa sekolah jenjang SD di wilayah Kabupaten
Purworejo, Jawa Tengah diijinkan untuk melaksanan pembelajaran tatap muka
dengan kapasitas 62% dengan menjaga jarak 1,5 % serta maksimal 5 peserta didik
perkelas. Kebijakan ini memungkinkan pembelajaran dilakuan dengan metode
Blended learning. Pada dasarnya, Blended Learning adalah sebuah metode
pembelajaran yang menggabungkan antara Metode Konvensional atau interaksi tatap
muka di dalam kelas dengan aktivitas virtual (online). Metode ini akan membuat
proses belajar anak menjadi lebih variatif, menarik, dan menyenangkan bagi
siswa sehingga dampak negatif pembelajaran daring seperti yang saya sampaikan
di atas dapat perlahan diperbaiki. Harapan kita bersama semoga pandemi Covid19
ini lekas sirna dari Indonesia sehingga pendidikan dapat berjalan seperti
sediakala dan generasi penerus bangsa dapat berkembang dengan baik.
Kiswari Puji Rahayu NIM 212180102
Kelas C Semester 1
Prodi PGSD
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Universitas Muhammadiyah Purworejo