Notification

×

Iklan

Covid 19 Menghambat Pendidikan Di Indonesia

Kamis, 30 Desember 2021 | 18:42 WIB Last Updated 2021-12-30T11:42:51Z

 

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa menemukan dua pasien Covid-19 terkonfirmasi varian Omicron di Indonesia. Dengan penambahan itu, berarti tercatat sudah ada 3 orang yang terkonfirmasi varian baru Covid-19 jenis Omicron di Indonesia.

Hal ini menyebabkan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi dan juga Pemerintah secara resmi telah meniadakan cuti bersama natal dan tahun baru. Dengan keputusan tersebut, praktis tak ada libur panjang di akhir tahun.Keputusan tersebut diambil karena untuk mengantisipasi lonjakan kasus harian Covid-19 yang mulai berangsur-angsur menurun. Apalagi,kini muncul varian baru bernama omicron yang penyebarannya lebih cepat daripada varian sebelumnya.

Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor  66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan  Corona Virus  Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek menindak lanjuti dengan mengeluarkan  Surat Edaran baru.Untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 karena banyaknya siswa dan orang tua yang melakukan perjalanan ke luar kota tanpa mematuhi protokolkesehatan.

 

Aturan baru libur sekolah jelang Nataru 2021

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 Kemendikbud Ristek, berikut ini aturan baru tentang penerimaan rapor dan libur sekolah:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

6. Mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

 

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan Covid 19 yang perlahan penyebarannya mulai dapat dikendalikan.Langkah ini diambil karena pemerintah ingin Indonesia menjadi negara yang bebas dari pandemi Covid 19.Bukan menaikan status dari Pandemi menjadi Endemi.

Meskipun varian Omicron tidak terlalu berbahaya tapi menyebarannya lebih cepat dibandingkan varian Covid lainnya.Alangkah baiknya kita tetap

mematuhi imbauan dari pemerintah dengan cara 5M(Memakai Masker,Mencuci Tangan,Menjaga Jarak 1-2 Meter,Menjauhi Kerumunan,Mengurangi Mobilitas).Selain itu,diharapkan seluruh masyarakat ikut mendukung program vaksinasi dengan mengikuti vaksinasi yang ada. Vaksinasi berfungsi menciptakan imunitas tubuh sehingga mampu melawan infeksi virus penyebab Covid-19. Dengan imunitas yang terbentuk, maka seseorang tidak akan jatuh pada kesakitan yang parah,dan pada gilirannya menurunkan angka kematian.

Penulis : Harris Setiawan dari prodi PGSD universitas Muhammadiyah purworejo

 

Iklan

×
Berita Terbaru Update